Istilah NAPZA seringkali identik dengan hal-hal yang buruk, hal itu wajar mengingat NAPZA itu sendiri merupakan sebuah akronim dari Narkotka, psiktropika, dan zat Adiktif lainnya yang berbahaya. Namun seringkali banyak orang yang melupakan bahwa napza itu sendiri juga merupakan obat-obatan yang digunakan oleh dokter dalam proses pengobatan. Misalnya saja NAPZA dengan tipe depressant yang dapat mengurangi aktivitas syaraf pusat, obatini dapat digunakan dalam proses operasi untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh pasien. Berikut adalah beberapa jenis narkoba, psikotropika, dan zat adiktif yang digunakan dalam bidang kedokteran:
- Kokain
Di dalam praktek kedokteran, kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit. Biasanya dimanfaatkan sebagai anestesi (bius) dalam operasi pembedahan mata, hidung dan juga tenggorokan.
Memiliki analgesik yang lemah. Apabila dibandingkan dengan morfin, kekuatannya hanya berbanding sekitar 1:12. sehingga kodein jarang dimanfaatkan sebagai analgesik melainkan sebagai obat batuk yang kuat.
- Morfin
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, morfin memiliki analgesik yang lebih tinggi daripada kodein. Morfin ini merupakan hasil olahan dari opium (candu mentah). rasanya pahit, berwarna putih, dan biasanya berbentuk tepung halus atau cairan. Biasanya penggunaannya untuk menghilangkan rasa nyeri yang sangat hebat. Morfin ini juga dapat digunakan untuk mengurangi ketegangan sebelum operasi.
- Heroin
Heroin merupakan obat bius. Sering juga disebut sebagai putaw. Namun karena efeknya yang sangat kuat dapat membuat seseorang kecanduan. Bentuknya lebih beraneka macam, dapat berupa pil, bubuk, atau pun cairan. Bila dibandingkan dengan morfin, heroin memiliki kekuatan dua kali lipat.
- Methadone
Penggunaan methadone di era sekarang ini sering digunakan dalam rehabilitasi atau pengobatan pada kecanduan opium. Methadone digunakan untuk pembuatan Antagonis opioid (analgetik narkotika) yang digunakan untuk mengobati overdosis dan ketergantungan opium. Selain itu methadone juga digunakan sebagai penghilang rasa nyeri.
- Meperidin (petidin, demerol, atau dolantin)
Biasanya digunakan untuk mengobati diare.
- Asam barbiturat (pentobarbital dan secobarbitol)
Biasa digunakan sebagai obat penenang untuk menghilangkan rasa cemas sebelum operasi.
- Amfetamin
Amfetamin biasanya digunakan untuk mengurangi depresi, kecanduan alkohol, menghilangkan rasa kantuk dan lelah, mengobati parkinson kegemukan, menambah kewaspadaan, keracunan zat tertentu , menambah keyakinan diri dan konsentarsi
- nikotin
nikotin dapat merangsang sensor penerima rangsangan di otak, sehingga untuk dosis tertentu nikotin dapat dimanfaatkan sebagai obat untuk memulihkan ingatan seseorang.
- Alkohol
Biasa digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran ataupun luka karena alkohol dapat membunuh kuman penyakit.
Kebermanfaatan NAPZA hanyalah ketika berada di tangan yang tepat. Karena apabila obat-obatan tersebut berada di tangan yang tidak tepat, maka akan terjadi penyalahgunaan. Penyalahgunaan NAPZA inilah yang sebenarnya dilarang karena konsumsi obat tersebut tanpa didampingi oleh pihak yang tepat, dalam hal ini dokter, dapat menimbulkan berbagai macam dampak negatif. Diantara dampaknya antara lain kecanduan, impotensi, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Pada dasarnya hal ini sama dengan obat nyamuk yang berguna untuk membantu membunuh atau mengusir nyamuk untuk manusia. Apabila berada ditangan orang yang tidak mengetahui penggunaannya, akan dapat diminum dan menyebabkan kematian bagi peminumnya. Atau juga obat sakit kepala, apabila digunakan sembarangan dengan memakan satu genggam obat sakit kepala sekaligus maka juga akan dapat menyebabkan kematian. Namun untuk NAPZA ini berbeda kasusnya, karena apabila mengkonsumsinya tanpa resep dokter dapat menyebabkan kecanduan. Selanjutnya dari kecanduan tersebut, akan susah untuk menghentikan kecanduannya kecuali dengan rehabilitasi yang tingkat keberhasilannya pun belum pasti 100%. Dan apabila terus berlanjut maka akan dapat menyebabkan kematian.
Larangan penyalahgunaan Napza telah diatur dalam beberapa aturan diantaranya adalah Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika, Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di sini penulis ingin menekankan bahwa larangan di dalam berbagai peraturan tersebut adalah larangan dalam penyalahgunaan NAPZA dan bukan larangan pemakaian. Sehingga untuk bidang kedokteran atau bidang-bidang lain yang memiliki manfaat lebih banyak maka diperbolehkan dalam menggunakannya asalkan sesuai prosedur perizinan. Selain itu, dalam bidang kesehatan pun dokter haruslah berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan tersebut. Karena apabila memberikan dosis yang terlalu tinggi maka akan dapat membuat pasien ketagihan, terutama untuk morfin dan juga heroin.
Related Articles
No user responded in this post
Leave A Reply